KTP Warga Desa Suwangi Diduga Diminta Untuk Kepentingan Pilkades, Peran Perangkat Desa Dipertanyakan

Sakra, 08 Oktober 2026 – Sejumlah warga Desa Suwangi, Kecamatan Sakra, Kabupaten Lombok Timur, mengungkapkan adanya permintaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) oleh oknum perangkat desa yang disebut berkaitan dengan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Suwangi.

Menurut keterangan warga, permintaan KTP tersebut dilakukan dengan berbagai cara. Salah seorang warga mengaku menerima pesan yang meminta dirinya mengirimkan foto KTP dengan alasan untuk keperluan Pilkades. Sementara warga lainnya menyebut dokumen identitas tersebut diminta secara langsung.

Kondisi tersebut kemudian menimbulkan perhatian di tengah masyarakat, mengingat KTP-el menjadi salah satu dokumen yang berkaitan dengan persyaratan dukungan bagi bakal calon kepala desa.

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 3 Tahun 2022, bakal calon kepala desa diwajibkan memperoleh dukungan paling sedikit 10 persen dari jumlah pemilih yang tercantum dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS). Dukungan tersebut dibuktikan dengan fotokopi KTP-el dan harus tersebar di lebih dari setengah jumlah dusun yang terdapat di desa bersangkutan.

Adanya permintaan KTP oleh pihak yang disebut sebagai perangkat desa pun memunculkan sejumlah pertanyaan di kalangan warga. Di antaranya, untuk tujuan apa dokumen tersebut dikumpulkan, siapa pihak yang akan menggunakan data tersebut, serta apakah pengumpulan KTP dilakukan dalam kapasitas pribadi atau berkaitan dengan kedudukan sebagai perangkat desa.

Persoalan tersebut tidak semata-mata menyangkut hak politik individu. Setiap warga, termasuk perangkat desa, pada dasarnya memiliki hak politik. Namun, apabila pengumpulan KTP dilakukan dengan memanfaatkan posisi, kewenangan, atau fasilitas yang melekat pada jabatan perangkat desa, maka hal tersebut perlu mendapatkan perhatian dan pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam pelaksanaan Pilkades, aparatur pemerintahan desa juga dituntut menjaga netralitas dan tidak melakukan tindakan yang berpotensi memberikan keuntungan maupun kerugian kepada calon tertentu.

Atas munculnya informasi tersebut, diperlukan klarifikasi dan verifikasi dari panitia Pilkades serta pihak berwenang. Verifikasi penting dilakukan untuk mengetahui pihak yang meminta KTP, jumlah dokumen yang telah dikumpulkan, tujuan penggunaannya, serta apakah proses tersebut telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pilkades merupakan bagian dari proses demokrasi di tingkat desa yang menyangkut kepentingan seluruh masyarakat. Oleh karena itu, setiap tahapan pelaksanaannya diharapkan berjalan secara transparan, jujur, adil, dan bebas dari penyalahgunaan kedudukan pemerintahan desa untuk kepentingan politik tertentu.

Informasi dalam pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan sejumlah warga yang disampaikan kepada redaksi sebagai bentuk perhatian terhadap proses Pilkades Desa Suwangi. Redaksi tetap memberikan ruang kepada perangkat desa, panitia Pilkades, maupun pihak lain yang berkaitan dengan persoalan tersebut untuk memberikan klarifikasi dan menggunakan hak jawab sesuai dengan ketentuan jurnalistik.

@adminjadiupdate

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama