Mataram, 18 Juni 2026 - Meningkatnya perhatian publik terhadap isu LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender) di Kota Mataram mendorong Komisi IV DPRD Kota Mataram untuk mengambil langkah serius dalam menyikapi fenomena tersebut. Menurut DPRD, persoalan yang tengah menjadi sorotan masyarakat ini memerlukan penanganan yang komprehensif melalui pendekatan yang terukur, terkoordinasi, dan melibatkan berbagai elemen masyarakat.
Sebagai langkah awal, Komisi IV DPRD Kota Mataram mengadakan rapat internal guna merumuskan sejumlah rekomendasi yang akan disampaikan kepada Pemerintah Kota Mataram. Pembahasan tidak hanya berfokus pada aspek pencegahan, tetapi juga menitikberatkan pada pendekatan edukatif yang tetap memperhatikan aspek hukum dan nilai-nilai kemanusiaan.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Mataram, Zia Urrahman, menyampaikan bahwa fenomena tersebut telah menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat sehingga diperlukan kehadiran pemerintah melalui kebijakan yang jelas, terarah, dan berkelanjutan.
Menurutnya, persoalan sosial tidak dapat ditangani secara parsial. Oleh karena itu, keterlibatan berbagai pihak, mulai dari pemerintah daerah, lembaga pendidikan, keluarga, tokoh agama, hingga masyarakat luas, dinilai penting agar langkah penanganan yang dilakukan dapat berjalan lebih efektif.
Zia menegaskan bahwa pendekatan yang dikedepankan harus berorientasi pada edukasi, pembinaan, dan pencegahan, bukan tindakan represif yang berpotensi memicu persoalan sosial baru. Ia menilai upaya penyelesaian harus dilakukan secara persuasif tanpa mengedepankan kekerasan maupun persekusi.
Dalam rapat tersebut, Komisi IV merumuskan sejumlah rekomendasi, salah satunya mendorong pemerintah daerah melakukan pemetaan dan kajian mendalam guna memperoleh data yang akurat terkait faktor penyebab dan kelompok yang dianggap rentan. Kajian tersebut diharapkan melibatkan akademisi, tenaga kesehatan, tokoh agama, serta para ahli di bidang sosial dan psikologi agar kebijakan yang disusun berbasis data dan kajian ilmiah.
Komisi IV juga menyoroti pentingnya peran keluarga dalam membentuk karakter generasi muda. Penguatan pendidikan agama, pendidikan karakter, serta komunikasi yang baik antara orang tua dan anak dinilai menjadi bagian penting dalam upaya pencegahan sejak dini.
Di bidang pendidikan, DPRD mendorong sekolah maupun pesantren untuk memperkuat pendidikan moral dan etika, sekaligus meningkatkan layanan konseling bagi peserta didik. Pencegahan perundungan atau bullying juga dianggap penting demi menciptakan lingkungan belajar yang aman dan kondusif.
Selain itu, penyediaan layanan konseling dan pendampingan psikologis bagi individu maupun keluarga yang membutuhkan dinilai perlu diperkuat. Layanan tersebut diharapkan dapat menjadi wadah konsultasi yang aman dalam menghadapi berbagai persoalan sosial yang berkembang di masyarakat.
Komisi IV juga meminta pemerintah meningkatkan pengawasan terhadap kasus kekerasan, pelecehan, pemaksaan, dan eksploitasi seksual, terutama yang melibatkan anak-anak. Penegakan hukum terhadap pelaku serta rehabilitasi bagi korban harus menjadi prioritas dalam upaya perlindungan masyarakat.
Untuk mendukung efektivitas program, DPRD mengusulkan sinergi lintas sektor yang melibatkan Kementerian Agama, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, DP3A, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta organisasi kepemudaan.
Di tengah perkembangan teknologi informasi, pengawasan terhadap ruang digital juga menjadi perhatian. Masyarakat diimbau untuk menggunakan media sosial secara bijak dan aktif melaporkan konten yang melanggar hukum atau berpotensi memberikan dampak negatif bagi generasi muda.
Meski demikian, Komisi IV menegaskan bahwa setiap upaya penanganan persoalan sosial harus tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku. Masyarakat diharapkan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri, intimidasi, maupun diskriminasi terhadap pihak mana pun.
Zia menekankan bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk memperoleh perlindungan hukum dan akses pelayanan publik. Oleh sebab itu, penanganan isu sosial harus dilakukan secara proporsional dengan tetap mengedepankan prinsip kemanusiaan.
Sebagai tindak lanjut, Komisi IV DPRD Kota Mataram merekomendasikan pembentukan tim terpadu yang melibatkan psikolog, tokoh agama, serta instansi terkait. Tim tersebut diharapkan dapat menyusun program edukasi bagi kalangan remaja sekaligus memperkuat layanan konseling di sekolah dan perguruan tinggi.
Menurut Zia, langkah pembinaan, edukasi, dan perlindungan masyarakat yang berlandaskan aturan hukum merupakan pendekatan yang paling tepat untuk menjaga Kota Mataram tetap aman, kondusif, dan harmonis.
@adminjadiupdate
