Jika melihat data yg di rilis Auriga Nusantara dalam Status Deforestasi Indonesia tahun 2025, deforestasi mencapai 433.751 hektare. Angka ini lebih tinggi dibandingkan dgn tahun 2024 seluas 261.575 hektare. Hal itu ditemukan setelah AN melakukan verifikasi lapangan seluas 49.321 H di 38 desa pada 16 provinsi, salah satunya provinsi NTB. Masuknya NTB dalam lokasi verifikasi menunjukkan bahwa kondisi deforestasi di wilayah tersebut perlu menjadi atensi serius untuk segera melakukan perbaikan. Jika melihat perintah Allah dalam Al-Qur'an, Al-A'raf 56, "Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di muka bumi sesudah diperbaiki". Perintah Alloh ini jelas, kita diperintahkan untuk menjaga kelestarian alam, agar tidak menciptakan kerusakan di bumi.
Sayangnya, syi'ar tentang makna ayat ini sangat jarang terdengar oleh para tokoh agama kita. Tokoh agama memang bukan pengganti Dinas Lingkungan Hidup (DLH), tapi mereka adalah penguat di kalangan masyarakat. Tanpa syi'ar dari mimbar dakwah, data 433 ribu hektare hanya angka di atas kertas, dengan syi'ar angka itu bisa jadi alarm iman.
Minimnya syi’ar ini bisa dijelaskan lewat 2 teori lingkungan :
#Teori Ecological Modernization - Giddens & Mol
Teori ini bilang: krisis lingkungan tidak bisa selesai hanya menggunakan teknologi & regulasi. Perlu ada “modernisasi ekologis” melalui nilai moral dan institusi sosial. Tokoh agama adalah institusi moral paling kuat di NTB. Kalau nilai “menjaga alam sama dengan ibadah” belum menjadi arus utama dakwah, maka masyarakat sulit masuk ke tahap “modernisasi ekologis”, akibatnya regulasi pemerintah jalan sendiri, tanpa penguat moral dari bawah.
#Theory of Planned Behavior - Icek Ajzen
Ajzen menyebut 3 faktor yang bikin orang mau berbuat: sikap, norma subjektif, dan kontrol perilaku. “Norma subjektif” sama dengan tekanan sosial dari orang yang dihormati. Bagi masyarakat NTB, norma subjektif paling kuat ya dari tuan guru, kiai, ustadz, atau pendeta. Kalau dari mimbar konsisten bilang “buang sampah ke sungai itu dosa, tebang hutan tanpa ganti itu zalim”, maka jamaah akan merasa “malu” kalau melanggar. Sayangnya norma ini belum dibangun, jadi perilaku merusak alam dianggap “biasa”.
Semoga setelah tulisan ini terbaca, koreksi mendalam dan evaluasi menuju perbaikan bisa terwujud. Salam Lestari !
@adminjadiupdate
